Agustus 06, 2018

Mukallaf

Arti Mukallaf


Orang Mukallaf ialah orang  muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah  mendengar seruan agama.
Mukallaf

Mukallaf : (الْمُكَلَّفِيْنْ)
Orang Mukallaf ialah orang  muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah  mendengar seruan agama.

Baligh berarti tidak termasuk anak kecil. Anak kecil tidak dibebani perintah (‘Amr) dan  larangan (Nahy) sebagaimana beban yang ditujukan kepada orang yang sudah baligh.Akan tetapi, anak kecil hendaknya diperintah melaksanakan ibadah setelah mencapai usia tamyiz sebagai latihan baginya untuk mengerjakan ketaatan, hendaknya juga dilarang mengerjakan perbuatan maksiat agar mudah baginya/ terbiasa meninggalkannya.

Berakal berarti tidak termasuk orang gila. Orang gila tidak dibebani ‘Amr dan Nahy. Namun hendaknya, ia dicegah dari segala tindakan aniaya terhadap orang lain dan dicegah agar tidak melakukan kerusakan. Kalau dia mengerjakan sesuatu yang diperintahkan, maka perbuatannya itu Tidak Sah karena tidak adanya Niyat tatkala melakukannya.
Di dalam kitabnya, Kitabul-Iman,Syaikhul Islam ibn Taymiyyah Rahimahullah menuturkan bahwa,

"Tidak disebut orang yang berakal kecuali orang yang mengetahui kebaikan lalu dia mencarinya, mengetahui keburukan lalu dia meninggalkannya. Apabila seseorang melakukan sesuatu, sementara dirinya mengetahui bahwa sesuatu itu mendatangkan mudharat kepadanya, maka orang semacam ini layaknya orang tidak memiliki akal. Diketahui juga bahwa jika fitrah sudah rusak, maka seseorang tidak merasakan manis dari sesuatu yang sebenarnya manis, atau bahkan menyiksanya. Maka begitulah seseorang yang menikmati sesuatu yang sebenarnya menyiksanya, karena fitrah sudah rusak.Syaikhul Islam ibn Taymiyyah Rahimahullah, Diintisarikan dari Kitabul Iman (Kitab Al-Iman)"
Apa saja yang menjadi penghalang Taklif?
Beban taklif ini mempunyai beberapa penghalang, di antaranya yakni:
  • Kebodohan
  • Keluapaan; dan
  • Paksaan

Hal ini berdasar kepada sabda Rasulullah ,
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya Allah mengampuni ummatku karena kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.- Hadits riwayat Ibnu Majah & Baihaqi, An-Nawawi berkata, ‘Hadits Hasan’. Hadits ini mempunyai beberapa penguat dari Al-Kitab dan As Sunnah yang menunjukkan keshahihannya.

Penjelasan
  • Kebodohan, maksudnya adalah tidak mempunyai ilmu. Jika seorang mukallaf melakukan perbuatan yang diharamkan karena tidak mengetahui bahwa apa yang diperbuatnya itu adalah haram, maka ia tidaklah berdosa. Misalnya, orang yang berbicara ketika sedang mengerjakan Shalatnya karena tidak tahu bahwa berbicara dalam Shalat adalah haram.
  • Kelupaan, Adalah ketidak ingatan hati terhadap sesuatu yang diketahuinya. Jika seorang Mukallaf mengerjakan sesuatu yang haram adalah keadaan lupa, maka ia tidaklah berdosa. Misalnya, seseorang makan tatkala ia berpuasa karena lupa.
  • Paksaan, adalah mengharuskan seseorang untuk mengerjakan sesuatu yang tidak ia inginkan. Seorang yang dipaksa melakukan sesuatu yang haram, maka dia tidaklah berdosa. Misalnya, seseorang dipaksa berbuat kekafiran, tetapi di dalam hatinya ia tetap beriman. Begitu pula orang yang dipaksa untuk meninggalkan/ melalaikan suatu kewajiban, maka ia tidaklah berdosa selama ia dipaksa.

     Penghalang-penghalang dimaksud di atas hanya berlaku apabila berkaitan dengan hak Allah karena (hak tersebut) dibangun di atas Permaafan dan Rahmat. Adapun jika berkaitan dengan hak-hak makhluk, maka penghalang-penghalang tersebut tidak menggugurkan seseorang untuk membayar tanggungan yang wajib jika pemiliknya tidak rela haknya digugurkan.

Wanita Rasyidah
Dalam kitabnya, Al-Ushul Min ‘Ilmi-Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله‎‎ menuturkan bahwa wanita rasyidah adalah wanita yang baligh dan berakal.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.1424 H (2003 M). Al-Ushul Min ‘Ilmi-Ushul. Kairo: Darul-‘Aqidah. (Ushul Fiqh. Jogjakarta: Media Hidayah).
Abdul Hakim bin Amir Abdat Hafizhahullaah. 1431 H (2010 M). Menanti Buah Hati & Hadiah Untuk yang Dinanti. Jakarta: Pustaka Mu’awiyah bin Abi Sufya
Syaikhul Islam ibn Taymiyyah Rahimahullah. 1409 H (1988 M). Kitabul Iman. Beirut: Dar Ihya’ Al-Ilmu. (1433 H (2012 M). Al-Iman. Bekasi: Darul Falah).