A.Hukum Agama
1. Hukum-hukum islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut syara' terbagi menjadi lima :
a. Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi
pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima
waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb.
Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan
atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan
dan terbagi menjadi dua bagian:
1) Wajib (Fardhu) ‘Ain
Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri
setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau
perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung
wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan
terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun
dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar
fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam, puasa pada bulan
Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dsb.
2) Wajib (Fardhu) Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap
muslim. Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang
sanggup mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan,
contohnya sholat jenazah.
b. Sunnah
Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala
dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik
jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita.
Sunnah ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang
dicintai Allah dan Rasul-Nya, seperti sholat sunat rawatib (sebelum atau
sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha,
shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada beberapa sunah yang
selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan
sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak
selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada
tanggal 9 Muharram dsb
c. Haram
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala
dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang
dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum
arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri,
mencaci-maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi,
jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum
agama ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
d. Makruh
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam,
tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan,
misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan
bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat
dalam keadaan lapar dsb.
e. Mubah
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau
boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika
dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan
masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga halal atau
jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah.
Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih
giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat
untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’
atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian dan lain sebagainya.
3.Syarat dan Rukun
a. Syarat
Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam sesuatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca Al-Fatihah dalam Shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa Al-Fatihah tidak sah. Jadi shalat tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
1. Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat ialah: "Dua perkataan Pengakuan yang di ucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang islam.
Lafal Kalimat syahadat ialah:
Jika seseorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masukla ia kedalam agama isla, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.
Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
2. Keterangan
Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.
Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.
Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.
Iman dan islam satu dama lain tidak dapat dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.
Agar lebih jelas tentang arti iman dan islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
"Mengikrarkan dengan lidah tentang Allah, dan hatinya membenarkan apa yang di ikrarkan oleh lidahnya, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangn-larangan-Nya.
c. Sah
Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d. Batal
Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
B. RUKUN AGAMA
Rukun Islam Ada Lima yaitu :- Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada tuhan yang wajib disembah, melaikan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW, adalah utusan Allah.
- Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam
- Mengeluarkan zakat
- Berpusa dalam bulan Ramadhan
- Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu
1. Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat ialah: "Dua perkataan Pengakuan yang di ucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang islam.
Lafal Kalimat syahadat ialah:
Jika seseorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masukla ia kedalam agama isla, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.
Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
- Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
- Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad SAW.
Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
2. Keterangan
Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.
Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.
Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.
Iman dan islam satu dama lain tidak dapat dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.
Agar lebih jelas tentang arti iman dan islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
"Mengikrarkan dengan lidah tentang Allah, dan hatinya membenarkan apa yang di ikrarkan oleh lidahnya, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangn-larangan-Nya.
0 komentar:
Posting Komentar