Hukum dan Rukun Agama Islam


A.Hukum Agama


1. Hukum-hukum islam
    Hukum Islam yang biasa juga disebut syara' terbagi menjadi lima :
a. Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb.
Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan dan terbagi menjadi dua bagian:

1) Wajib (Fardhu) ‘Ain
Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam, puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dsb.

2) Wajib (Fardhu)  Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan, contohnya sholat jenazah.

b. Sunnah
Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Sunnah ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, seperti sholat sunat rawatib (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha, shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada beberapa sunah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram dsb

c. Haram
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci-maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum agama ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
d. Makruh
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat dalam keadaan lapar dsb.

e. Mubah
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga halal atau jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian dan lain sebagainya.

3.Syarat dan Rukun
a. Syarat
    Ialah suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

b. Rukun
   Ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam sesuatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca Al-Fatihah dalam Shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa Al-Fatihah tidak sah. Jadi shalat tidak dapat dipisah-pisahkan.

c. Sah

    Artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

d. Batal

    Artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.


B. RUKUN AGAMA
Rukun Islam Ada Lima yaitu :
  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada tuhan yang wajib disembah, melaikan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW, adalah utusan Allah.
  2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam
  3. Mengeluarkan zakat
  4. Berpusa dalam bulan Ramadhan
  5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu

1. Dua Kalimat Syahadat
   Dua kalimat syahadat ialah: "Dua perkataan Pengakuan yang di ucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang islam.

Lafal Kalimat syahadat ialah:



أشهد أن لا اله الا الله وأشهد ان محمد رسول الله
‘Asyhadu an laa ilaaha illallāh wa asyhadu anna Muhammad Rasuulullāh.’
Artinya: ‘Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul (utusan) Allah.
    Jika seseorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masukla ia kedalam agama isla, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang lima.
    Dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
  1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke-Esaan Allah.
  2. Syahadat Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad SAW.

Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.

2. Keterangan

   Orang-orang yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan faham maknanya.
    Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir.
   
 Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas.
    
Iman dan islam satu dama lain tidak dapat dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap muslim tentu mukmin.
    Agar lebih jelas tentang arti iman dan islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
"Mengikrarkan dengan lidah tentang Allah, dan hatinya membenarkan apa yang di ikrarkan oleh lidahnya, kemudian anggotanya melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangn-larangan-Nya.


0 komentar:

Posting Komentar